Pernahkah Anda mendengar istilah pasar modal? Kesannya sangat ekonomis ya, tapi maknanya sederhana. Pasar modal atau capital marketplace adalah suatu mekanisme yang memungkinkan terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli dalam bentuk hutang atau modal sendiri.
Dalam pengertian lain, instrumen pasar modal adalah semua surat berharga atau surat berharga yang diperdagangkan di bursa. Mulai dari saham, obligasi, derivatif, reksa dana, alternate traded fund (ETFs) dan surat berharga lainnya. Instrumen ini umumnya berjangka panjang.
Daftar Isi
Pengertian Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal adalah badan/lembaga yang berfungsi sebagai pendukung dalam kegiatan jual beli di pasar modal. Fungsi lainnya adalah untuk melayani karyawan dan masyarakat umum.
Sedangkan pasar modal adalah tempat berlangsungnya permintaan dan penawaran atas surat-surat berharga, seperti saham, surat utang, obligasi, reksa dana, instrumen derivatif, dan instrumen lainnya. Lembaga penunjang berguna untuk pendanaan suatu perusahaan sekaligus sebagai sarana investasi bagi investor.
Badan Pengawas Pasar Modal
Badan Pengawas Pasar Modal/Bapepam-LK merupakan lembaga yang bertugas mengawasi kegiatan pasar modal. Lembaga ini mendorong perlindungan kepentingan investor, emiten, dan masyarakat.
Selain itu, Bapepam-LK juga berwenang untuk menetapkan dan melaksanakan peraturan yang terkait dengan pasar modal. Apabila ada permasalahan yang dikemukakan oleh para pelaku pasar modal, maka Badan Pengawas Pasar Modal harus turut serta membantu menyelesaikannya.
Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek (BAE) merupakan lembaga penunjang kegiatan pasar modal yang membantu sistem penatausahaan efek di pasar perdana dan pasar sekunder. Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Administrasi Efek berperan dalam pencatatan dan pemindahan kepemilikan Efek.
Bank Kustodian
bank Kustodian adalah badan yang menerima harta kekayaan dan menyimpan semua surat berharga dari dividen, bunga, dan hak surat berharga di pasar modal. Selain itu, lembaga ini juga berperan dalam memberikan solusi atas permasalahan yang muncul dalam transaksi efek serta menjadi perwakilan nasabah.
Wali Amanat
Trustee adalah pelayanan yang diberikan kepada pemegang efek untuk menjadi wali investor dalam penerbitan efek bersifat utang.
Contoh wali amanat di Indonesia adalah PT bank Bukopin Tbk, PT bank Mandiri Tbk, PT bank Negara Indonesia, dan PT financial institution Rakyat Indonesia.
Pemeringkat Efek
Lembaga selanjutnya adalah lembaga pemeringkat efek, yaitu perusahaan yang berperan sebagai penasihat investasi dan melakukan kegiatan pemeringkatan dalam memberikan pemeringkatan.
Biasanya lembaga ini berbentuk perusahaan yang telah memperoleh izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi beberapa persyaratan yang diatur.